11 Juta Warga DKI Terdaftar JKN-KIS, Gubernur Anies: 40 Persennya Dibayarkan Melaui APBD

Jumat 31 Des 2021, 18:05 WIB
Penandatangan kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan di Balaikota DKI Jakarta pada Jumat (31/12/2021). (Ist)

Penandatangan kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan di Balaikota DKI Jakarta pada Jumat (31/12/2021). (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen memberi perlindungan kesehatan bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP).

Hal tersebut dibuktikan dengan penandatangan kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan BPJS Kesehatan, di Balaikota DKI Jakarta,  Jumat (31/12/2021).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mendaftarkan sebanyak 11 juta warga DKI Jakarta menjadi peserta JKN-KIS.

Dari jumlah tersebut, 40 persen diantaranya atau 4,7 juta jiwa berada di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang iurannya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. 

Dikatakannya, hal tersebut tak lepas dari visi dan misi Pemprov DKI yang bertekad menjadikan Jakarta sebagai kota yang aman, sehat, cerdas dan berbudaya.

“UHC di wilayah Provinsi DKI Jakarta tidak terlepas dari visi dan misi Pemprov DKI Jakarta, yaitu menjadikan DKI Jakarta menjadi kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan,” jelas Anies.

Tak sampai di situ, komitmen Pemprov DKI Jakarta bukan hanya terlihat dari cakupan jumlah kepesertaan, namun juga memberikan jaminan kesehatan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang bukan berdomisili di DKI Jakarta.

Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan sebagai upaya untuk memudahkan peserta JKN-KIS di wilayah Provinsi DKI Jakarta, BPJS Kesehatan terus membuka kesempatan bagi fasilitas kesehatan untuk menjalin sinergi dalam pemberian pelayanan.

“Hingga saat ini, terdapat 696 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 167 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah bekerja sama. Tentu jumlah tersebut bisa saja bertambah seiring dengan pertumbuhan cakupan kepesertaan JKN-KIS di wilayah DKI Jakarta untuk memudahkan peserta dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan,” kata Ghufron.

Ghufron mengapresiasi kepada seluruh FKTP di Provinsi DKI Jakarta yang telah mengimplementasikan sistem antrean online.

Menurutnya, dengan diimplementasikan layanan tersebut, bisa memberikan kepastian waktu layanan dan mengurangi antrean di FKTP. 

“Di era revolusi industri 4.0, kami senantiasa memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan melalui digitalisasi yang dihadirkan BPJS Kesehatan,” pungkas Ghufron. (yono)


 

Berita Terkait

News Update