ADVERTISEMENT

Tok! Hakim Vonis 17 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Pembunuhan Prajurit TNI di Depok, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 30 Desember 2021 18:51 WIB

Share
Ilustrasi palu
Ilustrasi palu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis hukuman 17 tahun penjara, kepada terdakwa kasus pembunuhan prajurit TNI, Ivan Victor Dethan alias Ivan ( 28). Vonis tersebut, lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 14 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera mengatakan putusan hakim tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di PN Depok, Kamis (30/12/2021) sore. 

"Terhadap vonis ke terdakwa Ivan setuju dan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kami menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim,” ujarnya kepada Poskota usai dikonfirmasi.

Alasan Dera menyetujui vonis yang diberikan hakim adalah karena korban sebagai aparat negara sekaligus merupakan tulang punggung keluarga.

“Pertimbangan kami dalam tuntutan adalah dalam hal memberatkan, seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Pasal yang dikenakan terdakwa Ivan, lanjut Dera, pertama primair Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sebelum itu, seorang prajurit TNI dibunuh di kawasan Jalan Patoembak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu (22/09/2021).
Korban Sertu Yorhan Lopo dari Satuan Menzikon Pusziad diketahui bermaksud akan merelai perkelahian. Namun naas, korban meninggal setelah dikeroyok gerombolan pria yang ribut lantaran insiden motor.

Selain itu, pelaku Ivan juga sempat melukai seorang warga sipil Adam Sedap dengan luka tusuk di bagian paha sedangkan Sertu Yohan luka tusuk bagian dada. (Angga) 
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT