ADVERTISEMENT

Tegas! Wali Kota Depok Keluarkan SK Larangan Konvoi Saat Malam Pergantian Tahun Baru, Hindari Penyebaran Covid-19

Kamis, 30 Desember 2021 11:39 WIB

Share
Walikota Depok KH M. Idris (foto: angga/poskota.co.id)
Walikota Depok KH M. Idris (foto: angga/poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Depok M. Idris melarang adanya kegiatan pawai dalam perayaan malam pergantian Tahun Baru.

Menguatkan larangan tersebut, Wali Kota Depok melayangkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Pemberlakukan PPKM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Dalam aturan tersebut salah satunya kita melarang adanya pawai, atau konvoy dalam kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2022 mendatang, " ujar Idris, Kamis (30/12/2021).

Orang nomor satu di pemerintahan Kota Depok ini, mengungkapkan sejumlah kebijakan dalam pencegahan penularan Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Perayaan tahun baru 2022 ini dapat dirayakan masing-masing atau bersama keluarga. Menghindari kerumunan dan perjalanan, serta menghindari kegiatan di lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, " tambahnya.

Selain itu Idris menambahkan larangan pawai dan arakan ini dilarang baik perayaan terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Untuk tempat wisata, untuk tetap memperketat protokol kesehatan. Termasuk pusat perbelanjaan dan mall  diatur mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk, " tuturnya.

Selain itu juga tidak ada event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall kecuali pameran UMKM.

"Pemerintah Kota Depok melakukan perpanjangan jam Operasional pusat perbelanjaan dan mall sebelumnya mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB, menjadi pukul 09.00 WIB sampai 22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Dilakukan pembatasan jumlah pengunjung, yakni tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, "tuturnya. (Angga)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT