ADVERTISEMENT
Kamis, 30 Desember 2021 23:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anies mengatakan, Jakarta telah menyelesaikan rencana aksi iklim secara serius melalui Peraturan Gubernur Nomor 90 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah yang Berketahanan Iklim. Regulasi ini menjadi dasar kuat untuk implementasi aksi iklim yang berkelanjutan ke depan.
Meski demikian, Anies menyatakan untuk mengatasi masalah emisi dan perubahan iklim tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah saja. Peran serta masyarakat untuk mempercepat perbaikan kondisi lingkungan juga sangat diperlukan.
"Kepada warga Jakarta mari ikut ambil peran dengan lebih banyak pakai transportasi publik, gunakan kendaraan kendaraan yang rendah emisi bahkan kalau bisa bebas emisi seperti sepeda. Kemudian hindari bakar sampah di tempat terbuka, pastikan kendaraan kita terawat dan telah diuji emisi," pungkas Anies.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT