NU Haramkan Pemerintah Merampas Tanah yang Sudah Ditempati Rakyat

Rabu 29 Des 2021, 14:31 WIB
Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 22-24 Desember 2021. (foto NU online)

Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar Ke-34 NU di Lampung pada 22-24 Desember 2021. (foto NU online)

Kecuali itu, pembahasan ini berngkat dari konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan negara.

Sejak UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijalankan, ketimpangan penguasaan agraria dan sumber daya alam semakin mendalam antara sektor pertanian rakyat dan pertanian/perkebunan besar atau antara sektor pertanian dan nonpertanian.

Selain membahas perampasan tanah rakyat oleh negara, Komisi Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU juga membahas cara penentuan jenis kelamin seseorang dengan gejala interseksual dan batas ketinggian hilal terkait imkanur ru’yah.

News Update