Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan untuk mengantisipasi kedatangan warga luar Provinsi Banten ke daerah wisata, pada saat tahun baru 2022, kepolisian mengantisipasinya dengan memberlakukan sistem kendaraan ganjil genap.
Lihat juga video "Headline Harian PosKota Edisi Rabu 29 Desember 2021". (youtube/poskota tv)
Shinto mengungkapkan penerapan ganjil genap dibarengi juga dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dan tidak boleh ada pesta perayaan di tempat terbuka atau tempat tertutup.
"Termasuk hotel-hotel tidak boleh menggelar acara yang dapat mengundang orang banyak," katanya. (kontributor banten/rahmat haryono)