Tak hanya kepada Kemenkes, tuntutan juga disampaikan FUMI kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPR.
Kepada MUI mereka meminta agar segera menetapkan dan mengumumkan vaksin halal dan haram yang ada saat ini di Indonesia.
“MUI Harus segera mencabut persetujuan penggunaan vaksin haram di Indonesia, karena Indonesia tidak lagi dalam kondisi darurat vaksin Covid-19,” imbuhnya.
“Kami juga meminta DPR agar melarang pemerintah, khususnya Menkes menggunakan anggaran APBN untuk membeli vaksin haram dan diberikan kepada umat muslim di Indonesia,” pungkasnya. (adji)