Anies Serahkan 4 Aset DKI untuk Polda Metro Jaya dan Kejati, Wujudkan Komitmen Kolaborasi Bangun Jakarta

Rabu 29 Des 2021, 18:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan langsung penandatanganan serah terima aset milik daerah di Balaikota DKI Jakarta. (Ist)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan langsung penandatanganan serah terima aset milik daerah di Balaikota DKI Jakarta. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghibahkan 4 aset milik daerah senilai Rp97.016.626.432 kepada Polda Metro Jaya (PMJ) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyaksikan langsung penandatanganan serah terima aset milik daerah yang dilakukan oleh Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Febrie Adriansyah, dan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Muhammad Fadil Imran di Balaikota DKI Jakarta.

Anies mengatakan, hibah 4 aset milik daerah tersebut, sebagai upaya mewujudkan semangat kolaborasi dalam membangun Ibukota.

Anies mengatakan penyerahan aset tersebut, selain menjadi sarana membangun kemitraan yang harmonis, juga sebagai pertimbangan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi intansi yang diberikan hibah.

"Hibah ini sebagai wujud nyata komitmen kami di Jakarta dalam kolaborasi bersama Polda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta," ujar Anies.

Gubernur Anies berharap peran dan fungsi Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat berkolaborasi dengan Pemprov DKI dalam membangun kota Jakarta bisa lebih optimal.

Hal ini karena hibah aset tersebut dapat dipergunakan sebagaimana peruntukannya, secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berharap ini menjadi komitmen kami di Jakarta sebagai mitra kerja sama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga kedua instansi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," pungkas Gubernur Anies.

Perlu diketahui, penyerahan aset milik daerah ini merupakan tindak lanjut Pasal 396 Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Adapun jenis aset yang dihibahkan kepada dua instansi ini berupa, Tanah Lapangan Tenis PPAD BPAD serta Bangunan Olahraga Terbuka Permanen yang berlokasi di Jl. Raya Gading Indah, Kelapa Gading Timur akan digunakan untuk Kantor Polsek Kelapa Gading.

Kemudian, tanah kosong yang sudah diperuntukkan PPAD BPAD yang berlokasi di Jl. Pelepah Elok III, Kelapa Gading Barat akan digunakan untuk Rumah Dinas Kapolres Jakarta Utara.

Berita Terkait
News Update