Ketiganya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp655 juta lebih terkait pengadaan yang memakan anggaran tahun 2018 itu.
"Ketiganya yakni, AM selaku kuasa pengguna anggaran, YS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan satu perempuan berinisial SRM, selaku kepala unit layanan pengadaan (ULP)," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binzar, Kamis, 16 Desember 2021.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Rachel Vennya Didenda Rp50 Juta, Namun Dua Oknum TNI yang Membanti Kini Ditahan”. (youtube/poskota tv)
Sobrani yang akrab disapa Banie itu menuturkan ditetapkan ketiganya menjadi tersangka berdasarkan alat bukti surat yang ditemukan penyidik Kejari Kota Tangerang.
"Selain itu, penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama terpidana Yazerdion Yatim dan Nasron Azizan, yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang," pungkasnya. (muhammad iqbal)