Sementara itu, General Manager PT ASDP Merak Hassan Lessy menjelaskan, penanganan kesehatan menjadi kewenangan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"PT ASDP hanya memberikan lokasi guna mendukung pemerintah dalam penerapan kelengkapan Covid-19," ujarnya.
Namun, masukan dari Komisi II tersebut akan disampaikan ke pihak-pihak terkait guna meningkatkan layanan di pelabuhan. (kontributor banten/rahmat haryono)