dr Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Ilegal Akses, Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Kesengajaan untuk Membobol 

Selasa 28 Des 2021, 17:41 WIB
Razman Arif Nasution, tidak ada unsur kesengajaan untuk membobol data oleh dr Richard Lee. (Foto/cr01)

Razman Arif Nasution, tidak ada unsur kesengajaan untuk membobol data oleh dr Richard Lee. (Foto/cr01)

"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada detikcom, Senin (27/12/2021).

Zulpan menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee, mengingat ia akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Berkas perkara kasus ilegal akses yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, sudah dinyatakan P21 (lengkap).

"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelasnya.

"Kita panggil yang bersangkutan, karena kooperatif," tambah Zulpan. (cr01)

Berita Terkait

News Update