"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada detikcom, Senin (27/12/2021).
Zulpan menjelaskan pihaknya melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee, mengingat ia akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Berkas perkara kasus ilegal akses yang membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, sudah dinyatakan P21 (lengkap).
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data. Jasa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," jelasnya.
"Kita panggil yang bersangkutan, karena kooperatif," tambah Zulpan. (cr01)