dr Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Ilegal Akses, Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur Kesengajaan untuk Membobol 

Selasa 28 Des 2021, 17:41 WIB
Razman Arif Nasution, tidak ada unsur kesengajaan untuk membobol data oleh dr Richard Lee. (Foto/cr01)

Razman Arif Nasution, tidak ada unsur kesengajaan untuk membobol data oleh dr Richard Lee. (Foto/cr01)

"Jadi yang mengerti, yang memahami bisnis Web FB tertaut IG dan lain-lain itu yang mengerti itu adalah Hans Pranata bukan Richard Lee. Kalau Richard ketahui itu dia pasti tidak akan melakukan," tambah Razman.

Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, dr Richard Lee dilakukan penahanan di Rutan Polda Meteo Jaya, Senin (2712/2021). Penahanan dilakukan usai berkas perkara kasus ilegal akses telah rampung dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pengacar Richard Lee, Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan atas ditahannya Richard hari ini.

"Karena Richard Lee tinggal di Palembang makanya diamankan dulu di sini. Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari aja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin.

Razman mengaku Richard Lee telah dijemput pihak kejaksaan di rumahnya di Palembang.

Sesuai prosedur, selama 20 hari ke depan Richard Lee akan ditahan sementara di Rutan Polda Metro Jaya.

Namun, pihak pengacara memastikan penahanan sementara Richard Lee telah sesuai prosedur.

Razman meluruskan, Richard bukan ditahan melainkan hanya pelimpahan berkas.

"Bukan ditahan ini diluruskan ya, tapi pelimpahan berkas. Jadi kejaksaan untuk P21 tahap 2, nah itu memang prosedurnya seperti itu (penahanan sementara)," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dr Richard Lee, tersangka kasus ilegal akses.

Richard Lee ditahan karena kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Habib Bahar Bin Smith Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Atas Dugaan Kasus Sara”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait

News Update