Terkait masalah tersebut, polisi membantah jika pihaknya tidak responsif atau cuek terhadap laporan kasus tersebut sehingga pelaku ditangkap oleh pihak keluarga korban.
"Ada proses penyelidikan yang harus dilakukan oleh penyidik yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap sehingga menyebabkan pelapor emosi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2021).
Aloysius menceritakan, kasus pencabulan itu terjadi pada 18 Desember 2021. Kemudian, keluarga korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021.
Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB penyidik melakukan penyelidikan dengan diawali mengambil tindakan visum terhadap korban.
Di saat bersamaan, kata Aloysius, warga dan pihak keluarga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga hendak melarikan diri.
"Polisi setelah menerima laporan melakukan pengumumpulan alat bukti, yaitu memeriksa saksi dan visum untuk selanjutnya digelar dan diterbitkan administrasi guna penangkapan pelaku (giat penyelidikan). Pukul 11.00 WIB Pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun," bebernya.
Aloysius menjelaskan, penilaian miring dari keluarga korban terhadap pihak kepolisian itu karena kurangnya pengetahuan terhadap proses hukum.
Pihak keluarga korban dalam hal ini juga telah memberikan klarifikasi. (cr01)