Kenaikan UMP Tahun 2022 Dinilai Beratkan Pengusaha, Ketua DPRD Minta Anak Buah Anies Berikan Penjelasan

Senin 27 Des 2021, 19:26 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat menghadiri rapat kerja antara Komisi B DPRD DKI dengan Disnakertransgi di gedung DPRD DKI, Senin (27/12/2021). Iist)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat menghadiri rapat kerja antara Komisi B DPRD DKI dengan Disnakertransgi di gedung DPRD DKI, Senin (27/12/2021). Iist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menilai kenaikan Upah Minimun Daerah (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.66 memberatkan pengusaha.

Pasalnya, saat ini masih banyak pengusaha yang belum stabil keuangannya, atau sedang berjuang pemulihan pasca pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Prasetio saat menghadiri rapat kerja antara Komisi B DPRD DKI dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) di gedung DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

“Karena efeknya ini sampai ke pedagang warteg dan usaha-usaha kecil. Saya kasian kepada buruh juga, tetapi sekarang kita juga harus sadar, kita baru menghadapi pandemi yang sangat luar biasa," ucap Prasetio.

Prasetio pun meminta Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah untuk menjelaskan secara gamblang dasar dari kenaikan UMP yang sebelumnya 0,85 persen diubah menjadi 5,1 persen.

Menurutnya, penjelasan Disnakertransgi diperlukan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan rata-rata kenaikan UMP hanya sebesar 1,09 persen.

“Nah kita harus berikan yang rasional. Saya minta dasarnya apa saja. Jadi saya minta Pak Andri Yansyah (kepala Disnakertrans) berikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada kita, yang rasional terkait kenaikan UMP ini,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Komisi B DPRD DKI Pandapotan Sinaga. Ia meminta Disnakertrans secara gamblang memaparkan formula perhitungan dan acuan peraturan apa saja yang dipakai untuk membuat kebijakan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah menghalangi kenaikan upah buruh, yang kami pertanyakan prosesnya. Harus jelas aturan mainnya, prosesnya untuk menentukan upah minimum,” ucapnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, bahwa penetapan UMP tahun 2022 sudah dibahas oleh Dewan Pengupahan, serta melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan juga pengusaha.

“Meskipun saat pembahasan dengan Dewan Pengupahan tidak ada kesepakatan, tapi pak Gubernur harus menetapkan. Sepakat atau tidak sepakat, karena masing-masing unsur itu mempunyai usulan,” katanya.

Berita Terkait
News Update