ADVERTISEMENT

Jelang Akhir Tahun, Mensos Risma Minta Pemerintah Daerah Percepat Pencairan Bansos Sebelum 31 Desember

Senin, 27 Desember 2021 19:32 WIB

Share
Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan pencairan bansos di kabupaten Trenggalek/kemensos
Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan pencairan bansos di kabupaten Trenggalek/kemensos

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

POSKOTA.CO.ID - Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial memerintahkan jajaran pemerintah daerah dan bank-bank milih negara (Himbara) memastikan pencairan bansos karena sudah memasuki akhir tahun 2021 dalam kunjungannya di kabupaten Trenggalek pada Sabtu, (25/12/21).

"Saya minta pencarian dipercepat. Ini sudah akhir tahun. Senin (hari ini) besok saya minta semuanya tuntas. Tidak ada penerima manfaat yang belum mencairkan bantuannya," kata Mensos di hadapan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan pimpinan Bank Himbara dikutip dari laman resmi Kemensos pada Minggu, (26/12/21).

Setelah itu, Mensos Risma menyusuri jalan Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Trenggalek dan mencari rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bantuan sosialnya belum cair.

Sontak Mensos Risma meminta pihak bank mencairkan bantuan sosial warga di Desa Melis.

"Ini yang lansia dikasih kesempatan dulu. Penjenengan gadah KTP ne Bu? Dipun bekto KTP nipun? Dipendet sodoyo nggih (Kamu ada KTP kan Bu? Dibawa KTP nya? Dicairkan semua saja ya bantuannya)," tanya Risma pada salah satu warga di desa tersebut.

Perjalanan Mensos Risma tidak sia-sia karena terdapat 5 orang desa Melis yang telah mencairkan KPM BPNT (Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai).

BNPT sendiri tidak hanya dibagikan dalam bentuk sembako, namun dapat dicairkan juga dalam bentuk uang tunai sesuai kehendak dari penerima bansos tersebut.

Adanya warga yang belum menerima bansos disinyalir berasal dari perluasan program PKH/BNPT yang kurang mendapat informasi yang utuh.

Risma berpesan pada warga agar bansos yang dibagikan pemerintah supaya digunakan dengan semestinya sesuai dengan kebutuhan.

Kemensos melalui Inspektorat Jenderal melakukan kegiatan  Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Penyaluran KKS Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT/Program Sembako agar penyalurannya tak melewati 31 Desember.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT