Untuk biayanya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan persyaratan peserta yang akan menggunakan layanan ini wajib membawa:
1. SIM asli beserta fotokopi rangkap dua.
2. KTP asli dan fotokopi rangkap dua.
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Berikut Jadwal SIM Keliling di Kawasan Tangerang Selantan:
Senin
Polsek Curug: 08.00-13.00 WIB.
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB.
Selasa
Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB.
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB.
Rabu
Bintaro Plaza: 08.00-17.00 WIB.
WTC Serpong: 08.00-13.00 WIB.
Kamis
Bintaro Plaza: 08.00-17.00 WIB.
WTC Serpong: 08.00-13.00 WIB.
Jumat
Pamulang Square: 08.00-16.00 WIB
ITC BSD: 08.00-11.00 WIB.
Sabtu
Pamulang Square: 08.00-11.00 WIB
ITC BSD: 09.00-17.00 WIB.
Minggu
Bintaro Plaza: 08.00-10.00 WIB.
sim, perpanjangan sim, sim a, sim c, biaya perpanjang sim a, biaya perpanjang sim c, batas berlaku sim, syarat perpanjang sim, sim keliling, sim keliling jakarta, sim keliling tangerang, sim keliling tangerang selatan, sim keliling bekasi, polda metro jaya, jadwal sim keliling hari ini, jadwal sim keliling hari ini di tangerang selatan, jadwal sim keliling tangerang selatan hari ini,