ADVERTISEMENT

Duh! Tarif Tol Mau Naik, PKS : Utamakan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Dulu

Senin, 27 Desember 2021 11:35 WIB

Share
Suryadi JP., anggota Komisi V DPR-RI Fraksi PKS. (,dok pribadi)
Suryadi JP., anggota Komisi V DPR-RI Fraksi PKS. (,dok pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PKS minta utamakan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebelum menaikkan tarif jalan tol Tomang-Tangerang-Cikupa.

Demikian disampaikan Suryadi JP., anggota Komisi V DPR-RI Fraksi PKS yang dihubungi di Jakarta, Minggu malam (26/12/2021).

Tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa naik sebesar Rp 500 pada setiap golongan mulai Minggu (26/12/2021).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KepmenPUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, yaitu inflasi di wilayah Tangerang periode Maret 2019-Agustus 2021 sebesar 4,46 persen.

Namun sepertinya KepmenPUPR ini hanya memasukkan pengaruh laju inflasi sehingga belum sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang resmi disahkan menjadi UU pada Kamis (17/12/2021) lalu yang pada Pasal 48 ayat (3) menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan: a. pengaruh laju inflasi; dan b. evaluasi terhadap pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Jalan Tol.

Mengacu hal tersebut, FPKS meminta adanya pemenuhan SPM Jalan Tol tersebut terlebih dulu sebelum adanya kenaikan tarif.

Ia menambahkan pasal 51A ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa SPM Jalan Tol tersebut meliputi : a. kondisi Jalan Tol; b. prasarana keselamatan dan keamanan; dan c. prasarana pendukung layanan bagi pengguna Jalan Tol.

"Dan pada ayat (6) pasal yang sama disebutkan bahwa hasil evaluasi SPM Jalan Tol tersebut merupakan informasi publik," tutur Suryadi.

Dengan demikian, FPKS mendorong agar adanya transparansi tentang hasil evaluasi SPM Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebelum adanya kenaikan tarif tol tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT