Andri Yansyah Tuding Kemnaker Lempar Tangan Terkait Tidak Diresponnya Surat Revisi Kenaikan UMP yang Dikirimi Gubernur Anies

Senin 27 Des 2021, 14:41 WIB
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021). (yono)

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021). (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan, pihak Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemnaker) tak mau menjawab surat yang dilayangkan Pemprov DKI terkait kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Namun pihak Kemnaker seperti melempar kewenangan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merespon surat yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kaji ulang besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Diketahui sebelumnya, kenaikan UMP tahun 2022 telah ditetapkan sebesar 0,85 persen atau senilai Rp37.700 pada tanggal 21 November 2021. Sehari setelah ditetapkan, Anies melayangkan surat kajian tersebut ke Kemnaker.

"Nah waktu itu tanggapannya kementerian (Kemnaker) tidak akan menjawab yang menjawab nanti Kementerian Dalam Negeri," ungkap Andri di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Akhirnya dalam rentang waktu tersebut Pemprov DKI berinisiatif melakukan kajian perubahan UMP yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Pemprov DKI mengajak pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja untuk merundingkan revisi UMP DKI tahun 2022.

"Nah selanjutnya saya juga minta apa kajian atau survey. Kami juga minta pendapat dari Bapenas dan terakhir kami mendapat rilis dari BPS terkait masalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di angka 5,11 jadi begitu," ujar Andri.

Dari perundingan dan berbagai kajian atau survey akhirnya Pemprov DKI pada tanggal 19 Desember mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.66.

"Atas dasar itu jadi kami merevisi ya SK Gubernur lalu dengan melakukan revisi UMP dengan menggunakan data BPS yaitu 5,1 persen," pungkasnya. (yono)

Berita Terkait

News Update