ADVERTISEMENT
Minggu, 26 Desember 2021 16:06 WIB
Lihat juga video “Pemerintah Keluarkan Peraturan Perjalanan Antar Derah Jelang Natal dan Tahun Baru”. (youtube/poskota tv)
Selanjutnya tuas transmisi sudah dapat dilepas, pengemudi hanya perlu kembali menekan tombol ‘Start and stop’ untuk kembali mematikan sistem elektrikal kendaraan.
“Setelah melakukan langkah-langkah tersebut itu biasanya akan muncul pesan pada instumen panel juga suara atau alarm untuk mengaktifkan Electric Parking Brake. Pesan tersebut dapat diabaikan dan roda mobil sudah dalam keadaan tidak terkunci,” jelas Samsudin
Setelah itu, pengemudi dapat meninggalkan kendaraannya dengan mengunci pintu seperti biasa.
Dengan cara ini, maka mobil dapat didorong saat terparkir. (muhamad ichsan)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT