Saat dalam perjalanan pulang, korban merasa mual.
Sebenarnya korban membuka kaca mobil untuk muntah dan tidak mengotori bagian dalam mobil.
Setelahnya, korban lalu menawarkan sang sopir uang tip sebesar Rp100.000 sebagai ganti rugi kebersihan mobil.
Namun sopir justru meminta uang Rp300.000.
“Pelapor menawarkan uang tip Rp100.000 namun pelaku mintanya Rp300.000 sehingga terjadi cekcok antara pelapor dan sopir taksi online, hingga terjadilah penganiayaan di situ” ujar Faruk.
Kekinian, GJ telah ditetapkan sebagI tersangka oleh pihah kepolisian.
Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Tersangka penganiayaan, yang juga merupakan sopir taksi online (GJ), terhadap penumpangnya sendiri, NT, membantah bahwa dirinya juga mencabuli korbannya dengan cara ‘mengrepe-grepe’.
GJ sendiri, saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"GJ tidak melakukan pelecehan seksual, seperti menyentuh payudara perempuan NT. GJ hanya menyentuh pipi NT, itu dilakukan karena NT lebih dulu memukul GJ," ujar kuasa hukum GJ, Siprianus Edi Hardum, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/12/2021).
Siprianus mengatakan, ungkapan NT yang diunggah di media sosial Instagram pribadinya terlalu berlebihan.
Berdasar keterangan kliennya, pada Kamis, (23/12/2021) dini hari WIB.