TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Iman Imanudin mengungkapkan bahwa kompoltan pencuri dengan modus menawarkan jasa PSK sudah sering terjadi di Tangsel.
Berdasarkan pengakuan keempat tersangka, lanjut Iman, aksi komplotan itu sudah sering terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di wilayah Tangerang Selatan.
"Sudah beberapa kali melakukan di wilayah hukum Polres Tangsel dan wilayah Polda Metro Jaya," katanya Sabtu (25/12).
Atas laporan korban AF, 46 tahun, pihak Polres Tangerang Selatan menetapkan 6 orang tersangka berinisial VP, 44, JS,39, ZS,30, IM,42, A,40 dan E,40.
"4 tersangka sudah diamankan dan dua orang suami istri dan dua lainnya masih dalam pengejaran dan kami tetapkan sebagai DPO,".
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 363 tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria paruh baya berinisial AF, menjadi korban pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh teman kencannya.
Berawal dari ingin berkencan dengan wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) online, pria 46 tahun tersebut malah kehilangan barang-barang berharga miliknya.
Diberitakan sebelumnya, Pria paruh baya berinisial AF kaget ketika sadar dari efek obat bius yang diberikan PSK yang dikencani,saat berada di kamar hotel daerah BSD, Tangerang Selatan. Dia langsung ngacir ke kantor polisi.
Bagaimana tidak, niat bersenang-senang dengan seorang PSK yang dipesannya melalui aplikasi, AF malah kehilangan barang berharganya seperti dompet, handphone dan mobil.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengatakan, setelah sadar dari efek obat bius yang diberikan oleh PSK, korban mendapati barangnya sudah hilang.