Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin mengungkapkan, empat dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Mapolres Tangsel, sementara dua orang lain masih dalam pengejaran Polisi.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian dengan modus pemesanan jasa seks online itu, bermula dari perkenalan korban AF terhadap seorang wanita berinisial VP, 44.
"Awalnya korban berkenalan dengan wanita mengaku sebagai PSK lewat aplikasi Tantan, kemudian membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel," katanya, Sabtu (25/12).
Dari pertemuan pertama di kamar hotel itu, VP yang berperan sebagai PSK memberikan minuman kopi yang dicampur pelaku dengan obat bius untuk diminum korban. (*