Para narapidana atau WBP yang ditahan di lapas tersebut, rata-rata yang terjerat kasus narkotika.
Mereka yang mendapat remisi adalah yang telah mendapat penilaian melalui persyaratan administrasi, juga substantifnya.
"Administrasi seperti berkas mereka sejak ditahan dan putusan pengadilan harus lengkap. Substantifnya, yang bersangkutan harus berkelakuan baik selama menjalani pindana," pungkas Herlin. (cr02)