ADVERTISEMENT
Jumat, 24 Desember 2021 18:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini, Denny Sumargo mengalami kerugian materil senilai Rp739 juta.
Jumlah tersebut merupakan sisa uang yang sudah dibayarkan Rp500 juta.
Kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar mengungkapkan, modus penipuan DA dengan cara memalsukan kerjasama dengan klien.
Mantan manajer itu melakukan pemalsuan kerjasama mengatasnamakan agensi Denny Sumargo, Densu Management.
Tak hanya itu, DA rupanya menggunakan rekening pribadi untuk menampung pembayaran dari klien.
Namun uangnya tidak disetorkan sepenuhnya ke Denny Sumargo.
DA berdalih pembayaran klien terkendala lantaran pandemi Covid-19. (Cr07)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT