JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perubahan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen segera diterbitkan.
"Sudah nggak lama lagi, tunggu aja segera (diterbitkan)," ujar Ariza sapaan akrabnya, Kamis (23/12/2021) malam.
Ariza meyakinkan bila perubahan UMP menjadi 5,1 persen tak lain untuk kepentingan buruh dan pengusaha.
"Prinsipnya kami ingin memberikan yang terbaik bagi kepentingan buruh, pengusaha, kepentingan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan besaran kenaikan UMP sekitar 1 persen atau senilai Rp37.700.
Lalu pada 19 Desember 2021 kemarin, Anies mengubah besaran kenaikan UMP menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.66.
"Dalam perkembangannya dirasa kurang adil, karena angka inflasi angka pertumbuhan tinggi maka dicoba disesuaikan. Sekarang sudah diputuskan angka 5,1 tapi kalo ada perkembangan lain nanti kita akan liat," pungkasnya. (yono)