Kesembilan perusahaan TPT yang berinvestasi tersebut, yakni PT. Dhanar Mas Concern, PT. Embee Plumbon Textiles, PT. Kewalram Indonesia, PT. Pan Brothers Tbk, PT. Anggana Kurnia Putra, PT. Sipatex Putri Lestari, PT. Bandung Djaja Textile, PT. Sinar Para Taruna Textile dan PT. Asia Pacific Rayon. “Kami berharap, perusahaan-perusahaan ini dapat terus eksis dan meningkatkan kinerja serta menjadi pemain tekstil kelas dunia,” imbuhnya.
Menperin menegaskan, pemerintah terus berupaya mendukung peningkatan iklim investasi dan usaha dengan mengelurakan beberapa kebijakan strategis baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal untuk meminimalisir dampak pandemi Covid-19 serta meningkatkan kinerja industri TPT.
Berbagai kebijakan tersebut diimplementasikan dengan program-program seperti pemberian insentif fiskal melalui tax allowance dan tax holiday, serta pengembangan neraca komoditas dan verifikasi kemampuan industri dalam rangka perbaikan rantai pasok bahan baku dan dukungan terhadap sektor IKM melalui pembangunan material center.
Program selanjutnya, pengendalian impor dan pengenaan trade remedies industri TPT sebagai langkah pengamanan pasar dalam negeri melalui pemberian rekomendasi impor, pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Berikutnya, implementasi industri 4.0 untuk sektor tekstil dan busana melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan, penyiapan lighthouse industri 4.0, perbaikan alur aliran material melalui Indonesia Smart Textile Industry Hub (ISTIH) serta penyiapan Kawasan industri terpadu apparel park.
“Kami juga telah mengeluarkan kebijakan IOMKI, harga gas yang kompetitif, mendorong implementasi circular economy dan sustainibility pada industri TPT, serta peningkatan kompetensi SDM,” ujar Agus. Selain itu, mengoptimalkan program P3DN, mendorong percepatan implementasi Perjanjian Dagang FTA, dan penghapusan biaya minimum nyala 40 jam PLN bagi industri.
“Kami telah mengusulkan penurunan tarif PPH badan dan insentif BMDTP bahan baku, PPH badan menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, penurunan menjadi 20% mulai tahun pajak 2022, dan pemberian BMDTP dalam rangka impor bahan baku,” tandasnya.
Menperin optimistis, program dan kebijakan tersebut menjadi stimulus bagi perusahaan industri TPT dalam rangka meningkatkan investasi, kinerja dan produktivitas perusahaan. “Semoga upaya kita ini, dapat mewujudkan cita-cita kita bersama menuju kedaulatan sandang nasional dan Indonesia Tangguh,” pungkasnya.(*/tri)