“KENAPA sih kek, orang sering kali menggugat “ tanya sang cucu kepada kakeknya.
Kakek: Maksudnya mengajukan gugatan?
Cucu: Betul kek. Kan banyak diberitakan di media, seseorang mengajukan gugatan. Ada yang melaporkan ke kepolisian , ada juga yang ke pengadilan.
Kakek: Iya itu sah-sah saja karena setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan baik kepada perorangan, sekelompok orang atau lembaga.
Yang sering terjadi, sambung kakek, gugatan diajukan karena orang yang digugat tadi dianggap telah merugikan dirinya atas ucapan atau perbuatan yang telah disampaikan. Dianggap ucapan dan perbuatan yang telah dilakukan telah mencemarkan nama baiknya dan lain-lain.
Cucu: Apakah harus menggugat kek?
Kakek: Soal harus dan tidak harus, tergantung kehendak orang yang merasa dirugikan.
Yang kakek ketahui, lazimnya orang menggugat bermaksud memberikan pelajaran agar orang tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Memberi pelajaran agar tidak berbuat semaunya. Juga sekaligus warning kepada orang tersebut.
Bisa juga untuk memberikan efek jera dengan hukuman yang diterimanya. Itu kalau gugatan diterima dan dikabulkan oleh majelis hakim.
Cucu: Kalau tidak dikabulkan, gimana kek?
Kakek menjelaskan. Bisa jadi karena materi gugatan yang diajukan kurang alat bukti. Bukti yang diajukan tidak atau belum memenuhi unsur gugatan sebagaimana diajukan.