Diakui Suwaib, hal seperti ini memang belum pernah terjadi di daerah, namun untuk memutus persoalan tahunan memang perlu dilakukan langkah seperti itu, yang penting sesuai kemampuan pengusaha.
"Selama itu pengusaha tidak dirugikan, saya pikir bisalah diubah standar upahnya sesuai dengan kesepakatan bersama," ucapnya.
Untuk memperkuat mekanisme pengupahan di daerah itu, menurut Suwaib, bisa dibuatkan aturannya dalam bentuk Perda agar lebih kuat. "Kalau Pergub terlalu lemah, lebih baik Perda," tambahnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)