Karena ada kaitannya dengan isu SARA, Husin mempersangkakan keduanya dengan pasal 28 ayat 2. Sebab dia menilai apa yang dilakukan keduanya dapat menimbulkan rasa kebencian.
"Bahkan Eggi Sudjana bawa ayat-ayat Al-Quran untuk mempermasalahkan bahasanya atau statement Pak Dudung karena Tuhan kita bukan orang Arab," jelas Husin.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan kedua pada pada Jumat 17/ Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua laporan tersebut sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
"Iya benar (Habib Bahar dan Eggi Sudjana) dilaporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (20/12/2021).
Meski begitu namun Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut.
Dia hanya mengungkap, laporan dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.
"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya. (Cr01)