Lakukan Penipuan dengan Modus Karantina Mandiri Dua Pria di Tangerang Diciduk Polisi

Kamis, 23 Desember 2021 13:11 WIB

Share
Tersangka saat diringkus anggota Polresta Tangerang. (Foto/ist)
Tersangka saat diringkus anggota Polresta Tangerang. (Foto/ist)

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka. Namun 2 kali panggilan tidak diindahkan.

Kedua tersangka pun kemudian diringkus pada Senin (20/12) di rumah masing-masing. Kedua tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

 

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP," pungkasnya. (*)

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar