Kamis, 23 Desember 2021 13:11 WIB
Tersangka saat diringkus anggota Polresta Tangerang. (Foto/ist)
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka. Namun 2 kali panggilan tidak diindahkan.
Kedua tersangka pun kemudian diringkus pada Senin (20/12) di rumah masing-masing. Kedua tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP," pungkasnya. (*)
Halaman
Dua orang pria di Tangerang berinisial S alias Rio (41) diciduk lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan karantina m kepada orang yang baru kembali dari
Editor: Winoto
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -
Berita Terkait
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
1 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
2 tahun yang lalu
0 Komentar