JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS, hingga kini belum juga dilakukan penahanan. Polisi sebut saat ini masih melakukan pelengkapan berkas dan akan segera dirampungkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini Ipda OS masih dilakukan dari segi pidana umum maupun dari segi pelanggaran etik.
"Sekarang masih pelengkapan berkas. Mudah-mudahan tidak lama lagi kita bisa rampungkan. Sehingga bisa kita kirim ke Kejaksaan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Menurut Zulpan, hingga kini pemeriksaan oleh Propam kepada Ipda OS terkait pidana umum maupun pelanggaran etik masih berjalan dan dilakukan secara paralel.
"Propam masih melakukan pemeriksaan juga terkait hal ini. Tentunya dua-duanya berjalan pararel, baik itu pidana umum maupun pelanggaran etik dan profesinya anggota Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Ipda OS, pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro, Pesanggerahan, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Ipda OS diancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Zulpan menerangkan Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," ucapnya. (cr01)