ADVERTISEMENT

Gubernur Banten Kekeh Tolak Revisi UMP-UMK, Polisi Diminta Tindak Tegas Pendemo Perusak Fasilitas Pemprov

Kamis, 23 Desember 2021 13:14 WIB

Share
Gubernur Banten Wahidin Halim kekeh menolak revisi UMP-UMK, polisi diminta tindak tegas pendemo yang merusak fasilitas Pemprov. (foto: poskota/luthfi)
Gubernur Banten Wahidin Halim kekeh menolak revisi UMP-UMK, polisi diminta tindak tegas pendemo yang merusak fasilitas Pemprov. (foto: poskota/luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) angkat bicara terkait demo para buruh kemarin yang berujung anarkis sampai menduduki kursi di ruang kerjanya. 

Untuk itu WH meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, menindak tegas oknum buruh yang melakukan aksi anarkis tersebut. 

"Saya minta kepolisian bertindak tegas terhadap oknum pendemo itu, karena sudah merusak fasilitas milik pemerintah," pungkasnya, Kamis (23/12/2021). 

Mantan Wali kota Tangerang dua periode itu juga menyesalkan ketidaksantunan yang dilakukan oleh para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (22/12/2021) kemarin. 

"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh," katanya. 

Dia menegaskan tidak akan merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen sesuai tuntutan buruh.

Wahidin mengatakan bahwa UMP yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.

"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan" ujarnya.

 

Lihat juga video "Rusak Tanaman Perkebunan, Hama Babi Liar Diburu Warga". (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT