ADVERTISEMENT

DPR Sebut Kasus Mafia Tanah di Cakung Janggal: Panggil BPN!

Kamis, 23 Desember 2021 00:01 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR dari F-PKB, Yanuar Prihatin. (foto: rizal)
Anggota Komisi II DPR dari F-PKB, Yanuar Prihatin. (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Profesor Amad Sudiro. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, kata dia, seharusnya tidak mengeluarkan suatu kebijakan atau surat keputusan terhadap kepemilikan status tanah yang masih bersengketa.

“Menurut saya, Menteri ATR/BPN terlalu prematur ya. Kalau tanah itu masih sengketa, harusnya statusnya tunda dulu sampai ada putusan pengadilan yang jelas siapa pemilik yang sahnya, agar tidak beralih ke pemegang yang tidak hak,” jelas Sudiro.

Ia juga meminta KY untuk mengambil peran mengawasi proses peradilan. Sebab, oknum lembaga peradilan bisa saja potensial terlibat dalam bagian dari mafia peradilan, khususnya kasus-kasus yang terkait dengan sengketa pertanahan.

“KY harus menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” tandasnya.

 

Lihat juga video “Malaysia Dilanda Banjir Bandang, 22 Ribu Orang Dievakuasi”. (youtube/poskota tv)

 

Diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat. Sehingga, total tersangka ada sepuluh orang dalam perkara tersebut.

Adapun, sepuluh orang yang dijadikan tersangka adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.

Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim. (*/ys)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT