DPR Sebut Kasus Mafia Tanah di Cakung Janggal: Panggil BPN!

Kamis 23 Des 2021, 00:01 WIB
Anggota Komisi II DPR dari F-PKB, Yanuar Prihatin. (foto: rizal)

Anggota Komisi II DPR dari F-PKB, Yanuar Prihatin. (foto: rizal)

“KY harus menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” tandasnya.

Lihat juga video “Malaysia Dilanda Banjir Bandang, 22 Ribu Orang Dievakuasi”. (youtube/poskota tv)

Diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan delapan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang pensiunan pegawai BPN dan satu orang sipil sebagai tersangka kasus keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat. Sehingga, total tersangka ada sepuluh orang dalam perkara tersebut.

Adapun, sepuluh orang yang dijadikan tersangka adalah Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, dan Warsono yang merupakan Pegawai BPN. Lalu, satu orang pensiunan Pegawai BPN bernama Marwan dan satu warga sipil, Maman Suherman.

Mereka dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara atas laporan dari Direktur PT. Salve Veritate, RA pada 28 Oktober 2020, dengan nomor laporan polisi: LP/B/0613/X/2020/Bareskrim. (*/ys)

Berita Terkait

News Update