ADVERTISEMENT

Catat Nih yang Ingin Berpergian! PT KAI Berlakukan Ketentuan Perjalanan Baru Saat Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Lampirkan Hasil Tes PCR

Kamis, 23 Desember 2021 15:24 WIB

Share
Penumpang KA di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat saat tengah melakukan pemeriksaan berkas Rapid Test Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan (23/12/2021). (foto: poskota/adam faturahman)
Penumpang KA di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat saat tengah melakukan pemeriksaan berkas Rapid Test Antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan (23/12/2021). (foto: poskota/adam faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) I Jakarta, bakal memberlakukan ketentuan perjalanan baru bagi pengguna transportasi kereta yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, mulai tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.

Ketentuan berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 112 Tahun 2021 tersebut, mewajibkan penumpang berusia di bawah 12 tahun untuk melampirkan hasil Rapid Test (RT)-PCR 3x24 jam, selain itu juga harus didampingi orang tua sebagai syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta.

"Untuk membantu calon penumpang memenuhi persyaratan perjalanan KA, khususnya anak usia dibawah 12 tahun. PT KAI Daop I Jakarta bekerjasama dengan PT RNI kini menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan tarif sebesar Rp195.000," terang Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa, Kamis (23/12/2021)

Ia melanjutkan, terkait jadwal layanan RT-PCR di area Stasiun Gambir dan Pasar Senen, akan berlangsung pada tanggal yang sama. Namun, berbeda jam operasionalnya.

"Untuk jam operasional layanan RT-PCR di Stasiun Gambir berlangsung pada pukul 06.00 - 21.00 WIB, dan untuk Stasiun Pasar Senen itu pukul 05.00 - 22.30 WIB," tuturnya.

Lebih lanjut, Eva juga menghimbau kepada para penumpang kereta yang akan menggunakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, untuk kembali memperhitungkan waktu pengambilan sampel PCR dan waktu keberangkatan. Mengingat, hasil test yang tidak instan terungkap.

"Daop I Jakarta menghimbau kepada para pelanggan yang akan menggunakan layanan RT-PCR di stasiun, agar memperhitungkan kembali waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA. Sebab, hasil RT-PCR keluar paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel," papar dia.

"Hasil tes akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi," pungkasnya. (cr10)
 

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT