Begini Modus Calo Karantina Menipu WNA Korea untuk Bayar Rp25 Juta

Kamis 23 Des 2021, 21:16 WIB
Anggota Satreskrim Polresta Tangerang saat menjemput salah satu pelaku di kediamannya. (Foto/ist)

Anggota Satreskrim Polresta Tangerang saat menjemput salah satu pelaku di kediamannya. (Foto/ist)

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP," pungkasnya.  (*)

Berita Terkait

Buka Pintu Bagi Semua Negara Perlu Dikaji

Kamis 20 Jan 2022, 06:00 WIB
undefined
News Update