Sebagai lembaga penegak hukum, Kejari harus mengupas tuntas persoalan tersebut agar kasus korupsi tidak semakin menjadi-jadi di Kota Cilegon.
Sementara Ketua Umum IMC Hariyanto menjelaskan, selain suap parkir dan pengadaan tugboat, mahasiswa pun meminta Kejari mengusut kasus pengadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
"SBNP yang waktu itu terbengkalai. Seharusnya kan itu tidak terbengkalai, jika tidak digunakan itu harusnya dirawat, disimpan baik-baik. Tapi ini adanya di luar, di pesisir bukan ada di laut," pungkasnya.
Kasus korupsi sudah darurat di Kota Cilegon namun sejauh ini mahasiswa menganggap Kejari tidak serius dalam menyikapi persoalan tersebut.
"Karena untuk persoalan tugboat juga kita pernah mengadakan audiensi akan tetapi jawabannya tidak memuaskan, kemudian kita lihat progresnya kurang lebih empat bulan yang lalu sampai saat ini belum ada kejelasan persoalan tugboat. Di sini sudah jelas artinya Kejari tidak serius menangani kasus-kasus korupsi di Kota Cilegon," paparnya.
Mahasiswa menilai, seharusnya apapun kasusnya harus ditangain serius. (kontributor banten/rahmat haryono)