Pengamat Sebut Perubahan Kenaikan UMP 5,1 persen yang Dilakukan Anies Hanya Cari Popularitas

Rabu 22 Des 2021, 21:57 WIB
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah. (ist)

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah, menilai perubahan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya mencari popularitas.

Adapun sebelumnya, pada 21 November 2021 Pemprov DKI mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp37.700 atau kurang dari 1 persen.

Kemudian, setelah Balaikota digeruduk beberapa kali oleh buruh yang tak puas dengan keputusan tersebut, pada 19 Desember 2021, besaran kenaikan UMP diubah Anies menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.66.

Menurut Trubus dengan adanya perubahan UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya, menandakan Anies tidak konsisten dalam mengambil keputusan.

"Ini menandakan dia nggak memperjuangkan, sekarang dia ditekan sana-sini ya cari popularitas itu," tegas Trubus saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).

Menurut Trubus, keputusan Anies mengubah besaran kenaikan UMP itu kental dengan aroma politik dalam menggaet simpati buruh di masa akhir jabatannya sebagai Gubernur DKI yang akan berakhir pada Oktober tahun 2022 mendatang.

"Itu jelas politik, ya karena dia udah injury time," cetusnya.

Harusnya kata Trubus, sebelum menentukan kenaikan besaran UMP, Anies melakukan pemetaan terhadap perusahaan atau sektor yang terdampak Covid-19.

"Jadi kalau yang tidak (terdampak Covid-19) misalnya untungnya gede banget sekarang yang Alkes (alat kesehatan), IT, pertanian perkebunan. Sekarang sektor yang nangis itu kan sektor pariwisata perhotelan itu walaupun naik Rp37 ribu udah nangis, selama ini sudah nangis," tambahnya.

Menurutnya, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah benar akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menyakini gugatan yang dilayangkan Apindo akan dimenangkan Hakim. Pasalnya, Hakim akan merujuk kenaikan UMP DKI yang diputuskan bersama oleh pemerintah, buruh dan pihak pengusaha.

News Update