JPU Menolak Eksepsi Munarman Terkait Cipta Kondisi FPI Sebagai Teroris: Tidak Perlu Ditanggapi, Harus Dikesampingkan

Rabu 22 Des 2021, 12:06 WIB
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang Munarman, Rabu (22/12/2021) (foto: cr02) 

Suasana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang Munarman, Rabu (22/12/2021) (foto: cr02) 

Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021). (Cr02) 
JPU menolak eksepsi atau nota keberatan Munarman, terkait tudingan adanya cipta kondisi, untuk meneroriskan Front Pembela Islam (FPI), Tidak perlu ditanggapi, dan harus dikesampingkan,

Berita Terkait

News Update