ADVERTISEMENT

Hah! Tersangka Penipuan Cek Kosong Eks Gubernur Bengkulu dan Anggota DPR RI Belum Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Rabu, 22 Desember 2021 18:19 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan modus cek kosong yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sudah diserahkan ke Kejaksaan.

"Nah ini kan kasusnya berkas sudah diserahkan ke kejaksaan udah tinggal tahap 2 aja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu (22/12/2021).

Sebelumnya, Najmuddin dan Saleh telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan.

Menurut Zulpan, pihaknya belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka lantaran berkas perkara masih belum tahap 2 atau P21.

"Ya nanti begitu sudah tahap 2 ini kita serahkan ke kejaksaan untuk penahanan ya," ungkapnya.

Kuasa Hukum Bantah

Kuasa hukum Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin dan Mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik, Yasrizal, membantah adanya dugaan penipuan modus cek kosong.

Yasrizal membantah kliennya tersebut telah melakukan dugaan penipuan cek kosong sebesar Rp33 Miliar.

Dia mengkalim justru pihak PT Tirto Alam Cindo, selaku penjual yang telah melakukan penipuan dengan memanipulasi kondisi baranv yang tidak sesuai dengan kondisi yang disepakati.

"Dan sengan sengaja memutarbalikkan fakta dengan tujuan menekan kloen kami agar mau membayar barang yang harga sebenarnya Rp6 miliar dan meminta pembayaran Rp33 miliar," kata Yasrizal dalam keterangan, Rabu (22/12/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT