ADVERTISEMENT

Polsek Ciruas Bekuk Kawanan Specialis Pencuri di Rumah Sakit Dengan Sasaran Keluarga Pasien   

Selasa, 21 Desember 2021 20:13 WIB

Share
Petugas unit reskrim polsek ciruas saat menangkap tersangka Adi serta menggeledah rumah kontrakan pelaku. (Ist)
Petugas unit reskrim polsek ciruas saat menangkap tersangka Adi serta menggeledah rumah kontrakan pelaku. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Unit Reserse Kriminal Polsek Ciruas berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian uang dan handhone milik pasien di Rumah Sakit Hermina di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (21/12/2021) dini hari.

Tersangka, Ari Romansyah (30) warga Sidomulyo, Lampung Selatan yang berdomisili di Kelurahan Seneja, Kecamatan Cilegon ditangkap di RS Hermina sesaat setelah melakukan pencurian tas berisi handphone dan uang sebanyak Rp3,5 juta milik Artikah (44) yang sedang menunggu anaknya dirawat RS Hermina.

Dalam pengembangan, petugas berhasil meringkus satu tersangka lainnya yaitu Adi Saputra (20) warga Katibung, Lampung Selatan yang ditangkap di tempat kontrakannya di Kelurahan Seneja, Kota Cilegon.

"Kedua tersangka warga Lampung Selatan ini diketahui tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Seneja, Kota Cilegon," ungkap Kapolsek Ciruas AKP Syarief Hidayat ditemui PosKota di kantornya, Selasa (21/12/2021).

Dikatakan Kapolsek, penangkapan tersangka pencurian spesialis barang berharga milik keluarga pasien ini bermula dari laporan petugas sekuriti RS Hermina bahwa ada orang mencurigakan di dalam ruangan perawatan sekitar pukul 03:00 WIB.

"Berbekal dari laporan itu, personil Unit Reskrim yang sedang melaksanakan patroli rutin langsung diperintahkan untuk segera mendatangi lokasi," terang Kapolsek.

Setiba di lokasi, personil reskrim dibantu petugas sekuriti langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Tidak membutuhkan waktu yang lama, tersangka yang telah mengambil tas berisi uang dan handphone milik keluarga pasien berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Ciruas.

Dalam pemeriksaan, tersangka Ari mengakui kerap melakukan aksi pencurian di RS Hermina dengan sasaran keluarga pasien. Bahkan dalam setiap aksinya dibantu oleh tersangka Adi Saputra.

"Setelah mendapatkan ciri-ciri dan tempat tersangka, personil unit reskrim langsung bergerak ke Kota Cilegon dan berhasil menangkap tersangka Adi Saputra di rumah kontrakannya di daerah Seneja," kata Kapolres.

Dijelaskan Kapolsek, meski sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan, kedua tersangka belum pernah tertangkap sebelumnya. Dalam setiap operasinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT