ADVERTISEMENT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk Sindikat Pencurian Ban Truk Kontainer, Pelakunya Diotaki Sopir Perusahan Sendiri

Selasa, 21 Desember 2021 12:24 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama saat ditemui poskota.co.id Senin (20/12/2021). (foto: poskota/tuahta simanjuntak)
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama saat ditemui poskota.co.id Senin (20/12/2021). (foto: poskota/tuahta simanjuntak)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta Utara berhasil membekuk pelaku pencurian ban truk kontainer perusahaan yang di jual kepada pelaku lainnya yang merupakan penadah.

Modus yang di lakukan adalah dengan cara mencopot ban truk perusahaan yang pelaku kendarai, lalu di ban diganti dengan kondisi tidak layak pakai yang di dapatkan dari penadah tempat pelaku menjual ban tersebut.

"Jadi ban truk perusahaan tersebut masih dalam kondisi baik 80 – 90 persen lalu di lepas oleh pelaku, di ganti dengan ban dengan kondisi yang tidak layak pakai sekitar 20 - 30%" ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, kepada Poskota.co.id Senin (20/12/2021).

Dikatakannya, ban yang di jual seharga 1 – 2 juta kepada penadah, dan pelaku memang sudah bekerja sama dengan penadah untuk menyiapkan ban dengan kondisi tidak layak pakai untuk di pasang kembali di truck kontainer yang ia jual ban nya.

Pelaku sendiri tersebut merupakan sopir di perusahaan truck logistik tersebut, dalam aksi telah melakukan sebanyak 5 kali hingga akhirnya berhasil di amankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priuk.

“Awal penangkapannya sendiri berdasarkan laporan dari perusahaan logistik tempat pelaku bekerja, lalu dalam pelaksanaan kami bekerja sama dengan otoritas pelabuhan menerjunkan 'Safety Improvement Task Force' untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Sang Ngurah.

Setelah di lakukan penyelidikan oleh SITAF ditemukanlah lokasi pelaku MI yang diketahui menjual ban layak pakai tersebut kepada penadah RH di wilayah Semper Timur, Cilincing Jakarta Utara.

Dari lokasi tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 ban kontainer dan juga uang tunai. Saat ini, kedua pelaku langsung di amankan odan pihak 1 pelaku lagi S yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (cr011)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT