PDIP Nilai Keberpihakan Anies Terhadap Nasib Buruh Setengah Hati

Selasa 21 Des 2021, 11:45 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (foto: yono)

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. (foto: yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menilai, dengan adanya perubahan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022, itu menunjukan,  keberpihakan Gubernur Anies Baswedan terhadap nasib buruh setengah hati.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono terkait perubahan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022, yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

Adapun sebelumnya, pada 21 November 2021 Anies mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp37.700 atau kurang dari 1 persen.

Kemudian, setelah Balaikota digeruduk beberapa kali oleh buruh yang tak puas dengan keputusan tersebut, lalu pada 19 Desember 2021, besaran kenaikan UMP diubah Anies menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.66.

"Perubahan kebijakan yang dilakukan oleh Anies menunjukkan, kajian terhadap kenaikan UMP sangat lemah. Keberpihakan Anies terhadap nasib buruh setengah hati," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).

Menurut Gembong lemahnya kajian kenaikan UMP DKI tak lepas dari peran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang kurang memberi masukan pada Anies.

"Ini semua tidak terlepas dari peran TGUPP, yang jumlahnya sangat besar, namun masukan dan kajiannya lemah," cetusnya.

Dengan adanya ancaman dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan menyeret perubahan nilai kenaikan UMP ke PTUN, Anies dinilai gagal menjaga keseimbangan antara pihak pengusaha dan buruh.

"Kalo itu betul terjadi, maka peran Pemprov menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha tidak maksimal," cetusnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen didasari dari oleh rasa keadilan.

Pasalnya, bila Pemprov DKI mengikuti rumusan UMP yang dikeluarkan Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) kenaikan di tahun 2022 hanya 0,8 persen.

Anies menjelaskan, di tahun 2020 saja yang kondisi usaha sedang mati suri, UMP mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen.

Dan di tahun ini yang notabennya kondisi usaha berangsur membaik maka harus ada peningkatan kenaikan UMP bukan justru lebih kecil dari sebelumnya.

"Wong dalam kondisi berat aja 3,3 persen, kok make formula ini keluarnya 0,8 persen. Tahun ini kondisi kita Alhamdulillah sudah lebih baik, biasanya 8,6. Tahun lalu yang berat 3,3 tahun ini ketika kita menggunakan formula yang digunakan oleh kementrian tenaga kerja keluarnya 0,8 persen, itu mengganggu rasa keadilan kan," cetus Anies di Balaikota, Senin (20/12/2021). (*)

 

Berita Terkait
News Update