Anies menjelaskan, di tahun 2020 saja yang kondisi usaha sedang mati suri, UMP mengalami kenaikan sebesar 3,3 persen.
Dan di tahun ini yang notabennya kondisi usaha berangsur membaik maka harus ada peningkatan kenaikan UMP bukan justru lebih kecil dari sebelumnya.
"Wong dalam kondisi berat aja 3,3 persen, kok make formula ini keluarnya 0,8 persen. Tahun ini kondisi kita Alhamdulillah sudah lebih baik, biasanya 8,6. Tahun lalu yang berat 3,3 tahun ini ketika kita menggunakan formula yang digunakan oleh kementrian tenaga kerja keluarnya 0,8 persen, itu mengganggu rasa keadilan kan," cetus Anies di Balaikota, Senin (20/12/2021). (*)