JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (DAOP) I Jakarta, Eva Chairunisa, mengimbau kepada pengguna jasa Kereta Api yang akan melakukan perjalanan pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022, untuk mengikuti persyaratan perjalanan terbaru di masa libur Nataru.
Hal itu, guna mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19 saat menggunakan jasa Kereta Api.
"Seluruh penumpang yang akan berangkat pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2021 diiwajibkan mengikuti persyaratan terbaru yang akan diterapkan pada masa libur Nataru, salah satunya adalah dengan melampirkan bukti hasil vaksinasi dosis lengkap bagi penumpang yang berusia di atas 17 tahun," ucapnya, Selasa (21/12/2021).
Ia menambahkan, selain penumpang berusia di atas 17 tahun. Penumpang yang berusia 12 - 17 tahun juga dijwajibkan untuk melampirkan bukti hasil vaksinasi, minimal vaksin dosis pertama ketika akan melakukan perjalanan menggunakan KA.
Lebih lanjut, anak usia 12 tahun, jelas dia. Juga diwajibkan untuk melampirkan berkas tambahan perjalanan, seperti hasil tes swab PCR atau antigen dengan hasil akhir negatif.
"Dan bagi para pengguna yang membawa anak-anak usia di bawah 12 tahun pada tanggal 24, Desember - 2, Januari nanti. Diwajibkan untuk melampirkan hasil tes swab PCR dengan hasil negatif dan masa berlaku 3x24 jam," imbuhnya.
"Kami dari area DAOP I Jakarta hanya akan memberangkatkan penumpang yang benar-benar memenuhi persyaratan dari sisi protokol kesehatan," tandasnya. (cr10)