Atasi Permasalahan Sampah, Kemendagri Luncurkan Pedoman BLUD Persampahan

Selasa 21 Des 2021, 03:31 WIB
Atasi permasalahan sampah, Kemendagri luncurkan Pedoman BLUD Persampahan. (Foto/kemendagri)

Atasi permasalahan sampah, Kemendagri luncurkan Pedoman BLUD Persampahan. (Foto/kemendagri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Atasi permasalahan sampah, Kemendagri luncurkan Pedoman BLUD Persampahan

Dalam peluncuran pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengandeng Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Peluncuran BLUD Persampahan juga melibatkan Governance/Institutional Development Expert.

Langkah ini sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan sampah yang terjadi di daerah seluruh Indonesia.

Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni pun mengrapresiasi kegiatan peluncuran pedoman tersebut.

"Pedoman itu dinilai dapat menghadirkan solusi yang inovatif serta aplikatif untuk menanggulangi permasalahan sampah," terang Agus Fatoni dalam keterangannya yang diterima Senin (20/12/2021).

Fatoni menambahkan, kami berharap agar Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Persampahan yang telah disusun baik oleh Kemendagri serta kerja sama semua pihak dan lembaga yang ada, menjadi langkah yang strategis bagi suksesnya pengentasan masalah persampahan melalui mekanisme BLUD di bidang persampahan.

Pedoman tersebut secara teknis digagas untuk memperkuat tata kelola persampahan yang optimal.

Hal itu terutama melalui pembentukan sistem kelembagaan yang sehat, mandiri, dan otonom yang dipimpin langsung oleh pemerintah kabupaten maupun kota untuk mengentaskan masalah sampah.

Guna mencapai hal tersebut, diperlukan panduan dalam melaksanakan tata kelola persampahan yang selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Hal ini mengingat, aturan tersebut memuat fleksibilitas yang dapat diadopsi oleh unit pelaksana teknis pemerintah daerah.

"Salah satu bentuk fleksibilitas di sini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak lain (swasta dan lain sebagainya), mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan, serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya,” jelasnya.

Lihat juga video “Pemerintah Keluarkan Peraturan Perjalanan Antar Derah Jelang Natal dan Tahun Baru”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait

News Update