ADVERTISEMENT

Tok! PTUN Jakarta Putuskan Pimpinan Forkabi yang Sah, Abdul Ghoni: Ini kemenangan masyarakat Betawi

Senin, 20 Desember 2021 19:23 WIB

Share
Ketua Forkabi Adbul Ghoni yang dinyatakan sah PTUN Jakarta (Ist)
Ketua Forkabi Adbul Ghoni yang dinyatakan sah PTUN Jakarta (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi)di bawah komando Abdul Ghoni

Dalam pokok perkara PTUN Jakarta: Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). 

Sebagaimana diketahui, kasus bermula M Ihsan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menganulir surat keputusan (SK) Forkabi versi Sentul yang diketahui oleh Abdul Ghoni.

"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Saya Abdul Ghoni mengucapkan terima kasih, karena PTUN memutuskan putusan adil," kata Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12/2021).

Penasehat Fraksi DPRD DKI itu mengaku, pihaknya merasa bersyukur atas amar putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu mengembalikan Forkabi  kepada yang berhak. "Putusan ini tak ada yang menang dan kalah. Ini kemenangan masyarakat Betawi," beber dia.

"Kami akan terima terhadap Forkabi yang mengajukan gugatan ke PTUN. Ayo gabung kita ini besaudara. Kami sangat menerima mereka bergabung," tambah Ghoni.  

Lalu, dia meminta, semua pihak terkait menghormati putusan PTTUN Jakarta, karena ini sebagai implementasi dari negara hukum dan  nilai-nilai Betawi berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Semua dalam perkara atau upaya hukum pasti ada kalah dan menang. Ini bagian dari dinamika dan putusan PTUN harus dihormati," tandas dia.

Diketahui, PTUN dalam Amar Putusan mengadili dan menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara objek sengketa yang dimohonkan Penggugat;

Dalam Eksepsi, menerima eksepsi kompetensi absolut dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

Dalam pokok perkara, pertama menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Kedua, Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 572.000 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT