"Dalam perjalanan tersangka menyampaikan kepada korban bahwa korban ini perlu di ruqyah dibersihkan. Sesampai di rumah korban mengiyakan, diruqyahlah oleh tersangka," kata Wakapolresta.
Kemudian, lanjut Wakapolresta, dugaan pencabulan ini justru terjadi setelah pelaksanaan ruqyah tersebut.
"Kalau dari keterangan awal seperti dimandikan dan didoa-doakan. Intinya, buang sial, lah. Kalau untuk kejadian ruqyah di rumah dalam proses ruqyah sendiri ada dugaan pencabulan karena sudah meraba ke area tertentu," jelasnya.
Mereka, jelasnya kembali, berjalan dalam mobil dan di mobil tersebutlah terjadi pemaksaan pencabulan oleh tersangka.
"Motifnya tersangka ini terangsang karena pada saat diruqyah itu meraba-raba bagian tertentu dari pada bagian tubuh korban," tandasnya.
Pada tersangka disangkakan pasal 289 KUHPidana tentang dugaan pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Barangbukti sementara handphone, pakaian yang digunakan oleh korban, bukti pemesanan taksi online oleh korban kepada driver.
"Mobilnya juga kami amankan sebagai barang bukti," pungkas Wakapolresta. (kontributor bogor/billy adhiyaksa)