Jadwal Layanan SIM Jakarta Barat dan Jakarta Timur 20 Desember 2021

Senin 20 Des 2021, 07:00 WIB
Layanan perpanjangan SIM terbatas hanya di beberapa lokasi dimana jadwal layanan SIM Jakarta Barat dan Jakarta Timur 20 Desember 2021 hanya sampai jam 14:00. (Foto/dokposkota)

Layanan perpanjangan SIM terbatas hanya di beberapa lokasi dimana jadwal layanan SIM Jakarta Barat dan Jakarta Timur 20 Desember 2021 hanya sampai jam 14:00. (Foto/dokposkota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meskipun Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 3 Januari 2022, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi.

Akan tetapi layanan perpanjangan SIM terbatas hanya di beberapa lokasi dimana jadwal layanan SIM Jakarta Barat dan Jakarta Timur 20 Desember 2021 hanya sampai jam 14:00.

Untuk wilayah Jakarta Barat, pelayanan SIM keliling membuka pelayanan di jalan Panjang tepatnya di depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

Sedangkan untuk wilayah Jakarta Timur dapat melakukan perpanjangan SIM di gerai layanan SIM keliling di jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

Tentunya dalam melakukan pelayanan masyarakat dimainta untuk tetap menjalankan proyokol kesehatan (Prokes), dimana pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Senin, 20 Desember 2021 mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000  untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Timnas Indonesia Bantai Laos 5-1 di Fase Group B Piala AFF 2020”. (youtube/poskota tv)

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

News Update