BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebuah angkutan umum kota nomor 18 harus ber urusan dengan personil pihak kepolisian pada hari Minggu (19/12/2021)
Angkutan umum tersebut berpelat nomor B 9256 YU yang melayani penumpang jurusan Cikarang - Sukatani di amankan oleh Personil Unit Lantas Polsek Cikarang Aipda Supriyatna di depan Mall SGC JL.Raya RE Marthadinata Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.
Pasalnya angkot tersebut menggunakan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukanya, penanganan tersebut di lakukan berdasarkan laporan dari Warga Masyarakat yang melapor melalui instagram Humas Polsek Cikarang.
"Berdasarkan laporan masyarakat lewat IG Humas yang kemudian disampaikan kepada saya, maka dari itu saya perintahkan melalui Kanit Lantas untuk mengecek dan lakukan penindakan" ucap Kompol Mustakim selaku Kapolsek Cikarang .
Saat di lakukan pemeriksaan oleh petugas Aipda Supriyatna, ternyata mobil angkutan umum tersebut tidak dapat menunjukan kelengkapan surat SIM dan juga STNK kepada pihak kepolisian.
Lanjutnya Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim menerangkan bahwa lampu rotator tersebut hanya boleh digunakan untuk kendaraan khusus saja.
“Ya karena memang rotator ini bukan peruntukanya apabila dipasang di mobil angkutan umum, karena rotator itu hanya dipergunakan untuk kendaraan khusus seperti ambulance dan yang lainya" ucapnya.
Saat ini mobil angkutan umum tersebut beserta lampu rotator masih di amankan oleh pihak kepolisian di Kantor Polsek Cikarang. (Kontributor Bekasi/Tuahta Simanjuntak)