ADVERTISEMENT
Senin, 20 Desember 2021 15:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan dinaikkannya dana hibah sebesar 10 persen ini, maka tenaga pengajar akan mendapat kenaikan Rp50 ribu atau sebesar Rp550 ribu setiap bulannya.
"Nah kita mau pastikan pada pendidikan itu aspirasi dari organisasi-organisasi ini masuk di dalamnya, termasuk untuk kenaikan juga. Tahun ini belum (kenaikan), tahun depan (sudah ada kenaikan). Tadinya Rp500 ribu, jadi Rp550 ribu dan (menyasar) semua dari sekolah formil dari jenjang SMA, SMP, SD, TK, PAUD semua dapat," pungkasnya. (yono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT